Produk
Asuransi Jiwa adalah janji yang tertulis di dalam polis asuransi, yang
dibuat oleh penanggung kepada tertanggung, untuk memberikan kompensasi
keuangan apabila sesuatu terjadi kepada tertanggung.
Penanggung menawarkan berbagai produk yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan calon tertanggung.
Calon tertanggung bebas untuk memilih setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan calon tertanggung.
Calon tertanggung bebas untuk memilih setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Asuransi
jiwa terdiri atas beberapa produk. Masing-masing jenis produk memiliki
manfaat yang berbeda-beda guna melayani berbagai macam kebutuhan dan
kemampuan nasabah. Apakah perbedaan diantara jenis-jenis produk asuransi
tersebut?
Asuransi Jiwa Tradisional
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term)
Ciri
khas Asuransi Berjangka terletak pada proteksi maksimum dengan preminya
yang relatif rendah. Sebab itu jenis produk ini menarik bagi calon
tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi yang besar namun daya
belinya terbatas.
Siapa yang cocok dengan polis ini?
- Calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya;
- Calon pemegang polis yang baru meniti karir.
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
Ciri
khas Asuransi Jiwa Seumur Hidup adalah jenis dasar Asuransi Jiwa
Permanen yang memberi proteksi asuransi seumur hidup bagi seseorang.
Siapa yang cocok dengan produk ini?
- Calon pemegang polis yang ingin memiliki proteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat;
- Calon pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen (biaya tagihan rumah sakit);
- Calon pemegang polis yang ingin mendapat sejumlah pertumbuhan modal investasinya.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Ciri
khas Asuransi Jiwa Dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang
pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan
sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada
masa akhir pertanggungan.
Karena
memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna. Produk ini
berguna bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung
dari dampak keuangan karena kematian dini.
Siapa yang cocok dengan produk ini?
- Calon pemegang polis yang memerlukan dana bagi pendidikan anak;
- Calon pemegang polis yang ingin memiliki sejumlah dana untuk kebutuhan di masa depan;
- Calon pemegang polis yang ingin memiliki dana pensiun.
a. Asuransi Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal)
Ciri khas Asuransi Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal) adalah premi yang dibayarkan secara sekaligus atau lump sum.
Biasanya premi tunggal diinginkan oleh calon pemegang polis yang ingin
berinvestasi jangka panjang. Siapa yang cocok dengan produk ini?
- Calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang;
- Calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang (idle money) dan bermaksud meningkatkan kekayaannya.
b. Asuransi Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala)
Ciri khas Asuransi Jiwa Unit Link Regular
(Premi Berkala) adalah juga merupakan investasi jangka panjang, di mana
di dalam polis diatur cara pembayarannya, yaitu dilakukan secara
berkala atau regular. Unit dibeli begitu premi diterima.
Siapa yang cocok dengan produk ini:
5. Rider
a. Definisi Rider
Rider
merupakan sekumpulan provisi khusus atau tambahan dalam polis asuransi
jiwa, yang ditambahkan untuk memperkuat dan melengkapi cakupan dari
polis dasar beserta manfaatnya.
Perusahaan asuransi jiwa menawarkan Rider dengan tujuan membuat polis mereka unik dan menarik bagi nasabahnya.
Rider bukan bagian dari Polis Dasar.
b. Karakteristik Rider
Rider
tidak otomatis dilampirkan pada polis dasar. Pemegang polis harus
terlebih dahulu meminta hal ini; dan jika disetujui perusahaan asuransi
jiwa, pemegang polis harus membayar premi tambahan untuk manfaat
tambahan yang akan diterimanya. Rider adalah hal spesifik yang ditawarkan perusahaan asuransi jiwa dan setiap perusahaan asuransi jiwa menawarkan Rider-nya masing-masing untuk bersaing di pasar.
c. Aturan Penawaran Rider
Rider ditawarkan
perusahaan asuransi jiwa selama premi tambahan dibayarkan. Namun,
perusahaan asuransi jiwa memiliki hak untuk menolak atau membatalkan
produk tambahan rider tersebut.
Pemegang polis tidak diperbolehkan membeli Rider
tanpa polis dasar. Pemegang polis juga tidak diperbolehkan membatalkan
polis dasar dan hanya memperoleh manfaat tambahan saja. Jangka waktu
berlakunya manfaat tambahan juga tidak boleh melampaui jangka waktu
berlakunya polis dasar.
d. Jenis Rider yang Penting
- Penghapusan Premi / Manfaat tambahan Bebas Premi (Waiver of Premium)
Manfaat
ini berupa penghapusan pembayaran premi jika tertanggung mengalami
cacat total permanen, dan klaim akan dibayar secara penuh jika
tertanggung kemudian meninggal dunia.
- Kematian Akibat Kecelakaan (Accidental Death)
Besarnya
tunjangan yang dibayarkan dari manfaat ini umumnya sama dengan jumlah
yang diasuransikan, karena itu manfaat ini sering disebut dengan ganti
rugi ganda (double indemnity).
Manfaat
ini menawarkan ganti rugi dua kali lipat dari nominal yang
diasuransikan (Uang Pertanggungan) jika pemegang polis meninggal dunia
akibat kecelakaan.
- Cacat Permanen (Permanent Disability)
Tunjangan
ini menawarkan penghapusan premi yang akan jatuh tempo, jika
tertanggung mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Sebagian besar
perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat ini dengan penghapusan premi
sekaligus dalam satu paket (tergantung kebijakan masing-masing
perusahaan Asuransi Jiwa).
- Penyakit Kritis (Critical Illness)
Manfaat ini direncakanan untuk menjamin tertanggung jika didiagnosa menderita penyakit kritis sperti kanker, stroke, kelumpuhan, penyakit jantung, gagal ginjal, dan lain-lain. Manfaat ini menyediakan pembayaran sejumlah jaminan lump sum jika pemegang polis didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis tersebut.
- Manfaat Tambahan Berjangka (Term Additional Benefit)
Manfaat
tambahan ini dilampirkan bersama polis permanen, namun ini tidak dapat
dilampirkan bersama Polis Asuransi Jiwa Berjangka (term policy).
Nilai dari manfaat tambahan berjangka ini umumnya berdasarkan rasio
dari nilai dasar asuransi jiwa tertanggung, misalnya 3 banding 1 atau 5
banding 1, tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi jiwa.
- Manfaat Tambahan Rumah Sakit (Hospital Cash / Income Benefit)
Manfaat
ini dberikan berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa
mempertimbangkan biaya awal yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Nilai
tunjangan yang diberikan tergantung dari jumlah yang diasuransikan.
Tunjangan ini menawarkan perawatan rumah sakit akibat penyakit atau
kecelakaan.
- Manfaat Tambahan Suami / Istri dan anak (Spouse and Children Benefit)
Manfaat
ini akan memberikan perlindungan bagi istri / suami dan anak dari
tertanggung. Jangka waktu perlindungan bagi setiap anak akan berakhir
jika sang anak berumur 21 atau 25 tahun. Beberapa perusahaan asuransi
jiwa memberikan fleksibilitas pada anak untuk mengubah asuransi
berjangkanya menjadi polis asuransi jiwa individu jika ia mencapai umur
tertentu.
- Manfaat Tambahan Anak (Children Benefit)
Persyaratan untuk tunjangan ini sama dengan tunjangan suami / istri dan anak (Spouse and Children Benefit).
Sumber : http://www.aaji.or.id/InfoCenter/Products.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar