Sebelum didirikan secara resmi, Asosiasi berada dibawah Dewan Asuransi Indonesia. Pencatatan dan pembukuan Asosiasi juga masih tergabung dengan pembukuan DAI hingga bulan Oktober 2002. Pada bulan November 2002, Asosiasi mulai mengadakan pembukuan tersendiri.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (“Asosiasi”) didirikan berdasarkan hasil Sidang Komisi A – Kongres Dewan Asuransi Indonesia (DAI) ke – X, tanggal 23 Januari 2002.
Pendirian Asosiasi telah diaktekan melalui Akta No. 8 Notaris Drs. Gunawan Tedjo, SH., MH, tanggal 9 Agustus 2002. Akta pendirian tersebut telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara RI No. 101 tanggal 17 Desember 2002.
Tujuan didirikan Asosiasi adalah:
1. Sebagai wadah dan penampungan serta penyalur aspirasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia, guna menciptakan, memelihara, memupuk kerjasama yang saling memberi manfaat untuk pengembangan usaha asuransi jiwa di Indonesia.
2. Sebagai wahana komunikasi, informasi dan konsultasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul dan dihadapi Perusahaan serta upaya untuk menemukan pemecahannya.
3. Sebagai sarana meningkatkan profesionalitas dan kesadaran Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
4. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan para Perusahaan Asuransi
Jiwa dan Reasuransi di Indonesia baik tingkat nasional maupun
internasional.
5. Sebagai mitra pemerintah Republik Indonesia dalam bidang pembinaan
dan pengawasan kegiatan usaha Asuransi Jiwa dan Reasuransi, dalam
rangka meningkatkan peran serta Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi
didalam percaturan perekonomian nasional.
6. Sebagai sumber informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan kegiatan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia.
2. Membangun kesepakatan antar para Anggota tentang masalah yang menjadi permasalahan penting dalam industri
3. Mendorong terciptanya kondisi regulasi perasuransian jiwa di Indonesiayang mendukung kepentingan berimbang antara kepentingan Anggota dan kepentingan masyarakat
4. Memelihara penegakan standar praktek dan kode etik pemasaranproduk asuransi jiwa untuk membina dan mengembangkan persaingan yang sehat diantara para Anggota, demi perlindungan kepentingan masyarakat secara umum.
5. Meningkatkan citra industri asuransi jiwa melalui penyebaran informasi sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat
6. Menyampaikan informasi kepada para Anggota tentang perkembangan yang terjadi baik di dalam maupun di luar industri asuransi jiwa
sumber: http://www.aaji.or.id/6 September 2015
VISI
Menyatukan arah dan tujuan usaha asuransi jiwa dalam rangka pemberian
perlindungan kepada masyarakatkhususnya pemegang polis tertanggung.
yang merupakan perwujudan peran serta industri Asuransi Jiwadalam usaha
meningkkan kesejahteraan masyarakat.
MISI
1. Mengembangkan Asosiasi dan Usaha Anggota melalui dukungan
terhadapProgram Pengembangan Usaha yang berorientasi kepada kepentingan
yang berimbang antara kepentingan Anggota dan kepentingan masyarakat2. Membangun kesepakatan antar para Anggota tentang masalah yang menjadi permasalahan penting dalam industri
3. Mendorong terciptanya kondisi regulasi perasuransian jiwa di Indonesiayang mendukung kepentingan berimbang antara kepentingan Anggota dan kepentingan masyarakat
4. Memelihara penegakan standar praktek dan kode etik pemasaranproduk asuransi jiwa untuk membina dan mengembangkan persaingan yang sehat diantara para Anggota, demi perlindungan kepentingan masyarakat secara umum.
5. Meningkatkan citra industri asuransi jiwa melalui penyebaran informasi sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat
6. Menyampaikan informasi kepada para Anggota tentang perkembangan yang terjadi baik di dalam maupun di luar industri asuransi jiwa
sumber: http://www.aaji.or.id/6 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar